Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).keuangan pribadi

Rekaman CCTV viral menunjukkan aksi asusila melibatkan WNA dan dua wanita di Canggu, Bali.

Boyamin Saiman menyebut klaim Febrie Adriansyah tak meminta pengembalian emas berbanding terbalik dengan dokumen praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel.