Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sejumlah uang hasil korupsi di lingkungan Unsoed. (Liputan6.com/ Rifqy)teknologi digital
RI Menuju Medical Tourism, Klinik Kecantikan Kelas Dunia Investasi di Baliperjalanan Indonesia
Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).