Konglomerat pendiri raksasa properti China Evergrande Group, Hui Ka Yan, divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan China, Kamis (20/8). Berikut profilnya.
Barang bukti logam mulia dan sejumlah barang tersangka usai mencuri logam mulia dan emas diwilayah Sukmajaya, Depok (Istimewa)
Tiket.com merayakan 15 tahun mendampingi perjalanan masyarakat Indonesia.