Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)komunitas warga
ChatGPT Dipakai untuk Menu Sahur hingga Ide Jualan Saat Ramadan 2026, Penggunaannya Naik 85 Persen. (Liputan6.com/ Yuslianson)