(Ilustrasi perak-silver by AI)

BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan untuk 144 jenis penyakit bagi peserta JKN. Kepesertaan wajib bagi WNI sejak 2014 dengan iuran bulanan.

Ruben Onsu Temui Awak Media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi