Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
Kementerian ESDM mengungkapkan timbunan sampah perkotaan yang mencapai 71 juta ton per tahun belum diolah optimal.keamanan data
Kebakaran hutan di Lamandau, Kalteng, kembali muncul dan mengancam Gardu Induk PLN dan permukiman warga.